LAPORAN KERJA PRAKTEK
DI
BADAN PENGELOLA
PERBATASAN (BPP)
PROVINSI NTT
Oleh :
YANUARIUS
OLLA
No
Reg : 231 11 063
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
KATOLIK WIDYA MANDIRA
KUPANG
2015
===============================================================
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada era globalisasi teknologi komputer memegang peranan yang sangat penting untuk membantu proses aktivitas kerja di instansi maupun di perkantoran baik dari lembaga pemerintah maupun swasta. Penggunaan perangkat komputer sebagai perangkat pendukung
menajemen dan pengolahan data adalah sangat tepat dengan pertimbangan perangkat komputer dalam setiap informasi sangat diperlukan
dalam kegiatan manajemen
atau perkantoran.
Penggunaan teknologi komputer sebagai alat teknologi informasi dalam dunia
perkantoran memberikan nilai tambah proses pengolahan data, dalam dunia perkantoran
keberadaan teknologi informasi
juga sangat berguna
bagi pihak instansi untuk
mempermudah
kinerja dalam kegiatan sehari - hari terutama dalam informasi surat masuk dan surat keluar.
Pengolahan surat masuk dan surat keluar pada Kantor Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menggunakan cara manual
dalam penginputan
surat masuk dan surat keluar. Oleh karena itu, pengolahan surat masuk dan surat keluar
tersebut sedang diupayakan dapat dioperasikan dengan menggunakan perangkat komputer
melalui sistem informasi, penggunaan komputer berfungsi untuk menginput surat masuk dan surat keluar. Berdasarkan uraian di
atas, maka akan dibangun sebuah sistem informasi surat masuk dan surat keluar
yang diwujudkan dalam bentuk judul laporan kerja praktek, yaitu “SISTEM INFORMASI SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR PADA KANTOR BADAN PENGELOLA
PERBATASAN (BPP) PROVINSI NTT”. Diharapakan sistem informasi ini dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi kantor Badan Pengelola Perbatasan
(BPP) Provinsi NTT dalam pengolahan informasi surat masuk dan surat keluar.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari laporan kerja praktek ini adalah
bagaimana merancang dan membuat Sistem Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar yang diterapkan pada Kantor Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi NTT?
C.
Batasan Masalah
Batasan masalah pada pembuatan laporan kerja praktek ini hanya mencakup Surat
Masuk dan Surat Keluar yang di terapkan pada Kantor Badan Pengelola
Perbatasan (BPP) Provinsi
NTT.
D.
Tujuan Kerja Praktek
Tujuan dari kerja praktek ini adalah membangun Sistem Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar untuk diterapkan pada Kantor Badan Pengelola
Perbatasan (BPP) Provinsi
NTT.
E.
Manfaat Kerja
Praktek
Manfaat dari kerja praktek ini adalah :
1.
Memberi kemudahan kepada pihak Sekretaris Perwakilan pada Kantor Badan
Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi NTT dalam proses pencatatan surat masuk dan surat keluar.
2.
Dengan adanya sistem informasi ini, proses pencatatan surat
masuk dan surat keluar lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan pencatatan surat sercara manual.
F.
Metode Penelitian
Dalam penyusunan laporan ini diperlukan data yang sesuai dengan maksud dan
tujuan. Adapun metode atau tahapan yang digunakan dalam laporan kerja praktek ini adalah : tahap analisis,
dalam
hal ini dilakukan
analisa terhadap
hal
– hal yang
diperlukan dalam
pelaksanaan
pembuatan
atau mengembangkan perangkat lunak
(software), untuk menggambarkan sistem dari sudut
pandang pengguna
sistem.
a.
Pengamatan (Observasi)
Metode
observasi ini dilakukan
dengan cara pengamatan
secara langsung serta
mempelajari permasalahan
.yang terjadi di
obyek atau tempat
kerja praktek yaitu
pekerjaan – pekerjaan yang dilakukan
oleh pegawai di kantor Badan Pengelola Perbatasan
Provinsi NTT khususnya pada bagian
Sekretaris.
b.
Wawancara
Wawancara
yaitu suatu teknik pengumpulan data
dengan meminta
penjelasan langsung dari pihak – pihak yang memiliki keterkaitan
langsung dengan
masalah yang akan
diteliti.
Wawancara ini dilakukan dengan pegawai bagian Sekretaris di lokasi kerja
praktek.
c.
Studi Pustaka
Studi Pustaka yaitu
melakukan pengumpulan
data dengan
memanfaatkan buku – buku yang
berhubungan dengan masalah yang diteliti.
G.
Sistematika
Penulisan
Berikut sistematika penyusunan laporan
kerja praktek yang akan disusun :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini memuat tentang latar belakang masalah, rumusan
masalah,
batasan masalah, tujuan kerja
praktek, manfaat kerja praktek, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II GAMBARAN
UMUM TEMPAT KERJA PRAKTEK
Pada bab ini dibahas tentang visi dan misi instansi, lokasi kerja praktek, gambaran umum instansi, tujuan,
dan struktur organisasi.
BAB III LANDASAN
TEORI
Pada bab ini menjelaskan tentang konsep – konsep dasar dari hal
– hal yang berkaitan dengan masalah dan pembuatan sistem yang akan dibangun.
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN
Pembahasan pada bab ini tentang membangun
sistem informasi surat
masuk dan surat keluar meliputi
diagram konteks, diagram
berjenjang, diagram fungsional dan flowchart sistem serta
tampilan sistem
informasi surat masuk dan surat keluar.
BAB V PENUTUP
Membahas tentang kesimpulan berdasarkan
analisis perancangan serta saran
untuk pengembangan sistem informasi yang dibuat.
============================================================
BAB
II
GAMBARAN UMUM TEMPAT
KERJA PRAKTEK
A.
Visi dan
Misi BPP PROVINSI NTT
1. Visi
Visi Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT sebagai berikut
:
“Terwujudnya wilayah perbatasan
yang aman, tertib, maju, berdaya saing dan berkelanjutan yang berorientasi pada
pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan kesejateraan masyarakat Nusa Tenggara
Timur”.
2. Misi
Misi
Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT antara lain sebagai berikut:
a.
Mempercepat pengembangan wilayah perbatasan sebagai
pusat pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada sumber daya local unggulan yang
memiliki daya saing.
b.
Meningkatkan koordinasi antar sector terkait dalam
upaya peningkatan kualitas dan ketersediaan infrastruktur (fisik, perekonomian,
kesejahteraan rakyat dan pemerintahan) di wilayah perbatasan.
c.
Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam secara
optimal dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem, kelestarian lingkungan
hidup dan kearifan lokal yang ada.
B.
Gambaran
Umum BPP Provinsi NTT
1.
Lokasi Tempat Kerja Praktek
Lokasi tempat kerja praktek berada
pada :
Kantor
Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang beralamat di Jalan
Bundaran PU No. 02 Kupang, Telp (022)-4235026.
2.
Gambaran Umum Kantor Badan Pengelola Perbatasan
Provinsi NTT
Kawasan Perbatasan adalah kecamatan-kecamatan terluar yang
berbatasan langsung dengan Negara lain. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur
terdapat 88 kecamatan yang merupakan kawasan perbatasan terdiri dari 27
kecamatan berbatasan darat dan 61 kecamatan berbatasan laut yang tersebar di 12
Kabupaten.
Cakupan
Kawasan Perbatasan Negara :
a.
17 (tujuh belas)
kecamatan di Kabupaten Alor yang meliputi Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Alor
Timur Laut, Kecamatan Pureman, Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Tengah Utara,
Kecamatan Alor Selatan, Kecamatan Mataru, Kecamatan Kabola, Kecamatan Alor
Barat Laut, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan Pulau
Pura, Kecamatan Pantar, Kecamatan Pantar Timur, Kecamatan Pantar Tengah,
Kecamatan Pantar Barat, dan Kecamatan Pantar Barat Laut.
b.
11 (sebelas) kecamatan
di Kabupaten Belu yang meliputi Kecamatan Kakuluk Mesak, Kecamatan Tasifeto
Timur, Kecamatan Kota Atambua, Kecamatan Atambua Barat, Kecamatan Atambua
Selatan, Kecamatan Lasiolat, Kecamatan Raihat, Kecamatan Lamaknen, Kecamatan
Lamaknen Selatan, Kecamatan Tasifeto Barat, dan Kecamatan Nanaet Duabesi.
c.
5 (lima) kecamatan di
Kabupaten Malaka yang meliputi Kecamatan Kobalima Timur, Kecamatan Kobalima,
Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Malaka Barat, dan Kecamatan Wewiku.
d.
10 (sepuluh) kecamatan
di Kabupaten Timor Tengah Utara yang meliputi Kecamatan Biboki Anleu, Kecamatan
Biboki Moenleu, Kecamatan Insana Utara, Kecamatan Naibenu, Kecamatan Bikomi
Utara, Kecamatan Bikomi Tengah, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kecamatan Kota
Kefamenanu, Kecamatan Miomaffo Barat, dan Kecamatan Mutis.
e.
6 (enam) kecamatan di
Kabupaten Timor Tengah Selatan yang meliputi Kecamatan Boking, Kecamatan
Nunkolo, Kecamatan Kot’olin, Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kualin, dan Kecamatan
Amanuban Selatan.
f.
8 (delapan) kecamatan
di Kabupaten Kupang yang meliputi Kecamatan Amfoang Timur, Kecamatan Semau,
Kecamatan Semau Selatan, Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Nekamese, Kecamatan
Amarasi Barat, Kecamatan Amarasi Selatan, dan Kecamatan Amarasi Timur.
g.
10 (sepuluh) kecamatan
di Kabupaten Rote Ndao yang meliputi Kecamatan Landu Leko, Kecamatan Rote
Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Rote Selatan,
Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Rote Barat Daya,
Kecamatan Rote Barat, dan Kecamatan Ndao Nuse.
h.
6 (enam) kecamatan di
Kabupaten Sabu Raijua yang meliputi Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu
Tengah, Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan
Kecamatan Raijua.
i.
8 (delapan) kecamatan
di Kabupaten Sumba Timur yang meliputi Kecamatan Pahunga Lodu, Kecamatan Wula
Weijelu, Kecamatan Ngadu Ngala, Kecamatan Karera, Kecamatan Pinu Pahar,
Kecamatan Tabundung, Kecamatan Katala Hamulingu, dan Kecamatan Lewa Tidahu.
j.
1 (satu) kecamatan di
Kabupaten Sumba Tengah yang meliputi Kecamatan Katikutana Selatan.
k.
3 (tiga) kecamatan di
Kabupaten Sumba Barat yang meliputi Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, dan
Kecamatan Laboya Barat.
l.
3 (tiga) kecamatan di
Kabupaten Sumba Barat Daya yang meliputi Kecamatan Kodi Bangedo, Kecamatan Kodi
Balagar, dan Kecamatan Kodi.
Pemerintah telah menggagas
Sembilan Program Prioritas (Nawa Cita) untuk mewujudkan jalan perubahan
menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang
ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaaan. Agenda prioritas yang terkait
langsung dengan pengelolaan perbatasan Negara adalah prioritas ke-3 (tiga) yang
berbunyi “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah
dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan”. Program ini sangat mendukung
pengembangan kawasan perbatasan karena desa-desa di kecamatan - kecamatan
perbatasan di Provinsi NTT merupakan daerah pinggiran, tertinggal dan
terbelakang dalam segala aspek kehidupan manusia.
Badan Pengelola Perbatasan merupakan instansi pemerintah yang
sengaja dibentuk untuk memberikan perhatian khusus kepada kawasan perbatasan
negara dan membangun kawasan perbatasan Negara dengan menggunakan tiga
pendekatan yaitu: pendekatan keamanan, pendekatan kesejateraan dan pendekatan lingkungan.
Pada kenyataannya, pembangunan kawasan perbatasan belum nampak dan berdampak
dan itulah sebabnya masyarakat menilai bahwa
Badan Pengelola Perbatasan
belum berperan secara aktif mengelola kawasan perbatasan.
Undang-undang Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara
menegaskan bahwa Badan Pengelola Perbatasan bertugas mengkoordinasikan
pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan. Sedangkan pelaksana teknis
pembangunan dilakukan oleh instansi teknis sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya. Dengan demikian Badan Pengelola Perbatasan merupakan lembaga
koordinatif dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan di
kawasan perbatasan. Dengan kata lain Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT
membangun kawasan perbatasan dengan melakukan koordinasi dengan instansi teknis
terkait.
C.
Tujuan BPP Provinsi NTT
Tujuan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT yaitu :
1. Menyiapkan perencanaan strategis yang bersifat makro
dan spesial serta rencana aksi sebagai acuan dalam pengelolaan program
pembangunan kawasan perbatasan.
2. Menyusun rumusan kebijakan program dan penganggaran
program dan kegiatan pembangunan kawasan perbatasan.
3. Melakukan koordinatif sinergis percepatan pengelolaan
program pembangunan kawasan perbatasan.
4. Meningkatkan pembangunan SDM di kawasan perbatasan.
5. Meningkatkan mengembangkan pula kegiatan pemberdayaan
ekonomi lokal masyarakat di kawasan perbatasan, melalui kegiatan pertanian
tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan dan perdagangan.
6. Meningkatkan kegiatan sosial budaya masyarakat di
kawasan perbatasan.
7. Meningkatkan dan mengembangkan kerja sama perbatasan
antar Negara Timor Leste dan Australia melalui tujuan wisata, bisnis, dalam
skala lokal, regional dan internasional.
8. Meningkatkan wawasan kebangsaan masyarakat perbatasan.
9. Meningkatkan pertahanan dan keamanan teritorial
perbatasan antar negara.
D.
Struktur Organisasi BPP Provinsi NTT
Berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka
Struktur Organisasi Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur
adalah sebagai berikut :
1.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT
2.
Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT
membawahi :
a.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.
Sub Bagian Pelaporan Data dan Evaluasi
c.
Sub Bagian Keuangan
3.
Kepala Bidang Pengelolaan Perbatasan Antar Negara
membawahi :
a.
Sub Bidang Pengelolaan Perbatasan Antar Negara
b.
Sub Bidang Batas dan Yuridiksi Wilayah Antar Negara
4.
Kepala Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan
membawahi :
a.
Sub Bidang Potensi Kawasan Perbatasan Darat dan Laut
b.
Sub Bidang Penataan Ruang Kawasan
5.
Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan
Perbatasan membawahi :
b.
Sub Bidang Inrastruktur Pemerintahan, Ekonomi dan Kesra
6.
Kepala Bidang Penegasan Batas Daerah membawahi :
a.
Sub Bidang Penegasan Batas Daerah Kabupaten/Kota
b.
Sub Bidang Fasilitasi Perselisihan Batas Daerah
Kabupaten/Kota
E.
Evaluasi Sistem Yang Sedang Berjalan Pada BPP Provinsi NTT
Sistem pengarsipan surat masuk dan surat keluar yang sedang berjalan di kantor
Badan
Pengelola Perbatasan (BPP) Provinsi
NTT masih ada kekurangan, diantaranya :
1.
Kesulitan dalam pencarian arsip surat masuk dan surat keluar.
2.
Cara penyimpanannya yang
kurang
efektif
sehingga memungkinkan
arsip bisa hilang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar